Berita Utama

Miris, Awak Media di Larang Masuk di Kantor Kejari Bitung Saat Aksi Dukungan ke Lurah Girian Indah

64
×

Miris, Awak Media di Larang Masuk di Kantor Kejari Bitung Saat Aksi Dukungan ke Lurah Girian Indah

Sebarkan artikel ini

 

SuaraIntelijen.com.Bitung,Bertempat di depan kantor Kejaksaan Negeri Bitung,Kamis (27/2/2025) Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ex Erpak Girian Indah menggelar aksi damai. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat terkait penahanan Lurah Kelurahan Girian Indah, Lientje Sanger, S.Sos beberapa hari yang lalu.

 

Aksi damai ini berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban. Selama aksi, pihak Kejari Bitung menerima beberapa perwakilan masyarakat untuk berdialog langsung di dalam kantor Kejaksaan.

 

Mirisnya,para awak media yang mengawal aksi ini tidak diizinkan masuk ke dalam ruang pertemuan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Kasubsi I Intelijen Kejari Bitung, Arif Salasa, S.H., menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari pimpinan”.ujarnya singkat.

 

Jelas Ini sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 1999 pasal 18 berbunyi Barangsiapa yang Menghambat atau menghalangi tugas Jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Menanggapi hal ini, para jurnalis sangat kecewa dengan sikap yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, berharap Kejari dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dari kebijakan singkat tersebut.

 

“Penting untuk ditinjau kembali kebijakan sepihak Kejari terkait pembatasan liputan yang hanya membolehkan wartawan tertentu yang terdaftar sebagai wartawan di instasi itu. Sungguh ironis Ini dikategorikan diskriminasi dan terindikasi menghalang-halangi tugas wartawan,ada apa dengan Kejari Bitung sampai membatasi tugas Pers?.”ungkap tim wartawan media.

 

Lebih lanjut Dari hasil pertemuan tersebut terungkap dari salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Ex Erpak Girian Indah Yuniar Mapiang, yang mengikuti pertemuan menyatakan bahwa mereka merasa diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan negeri Bitung.

 

“Dalam hasil mediasi, Pak Kajari merespons dengan meminta kami mengajukan surat permohonan untuk pengalihan penahanan Lurah Girian Indah Lientje Sanger S.sos,” ungkap Yuniar Mabiang.

 

Dengan menunggu hasil permohonan tersebut, para warga berharap agar surat permohonan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan segera beri penangguhan untuk ibu lurah Lientje Sanger S sos.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *