SuaraIntelijen.com.Bitung,Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI SIK MH, membuka Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bertempat diruagan Rapat Endra Dharmalaksana Polres Bitung, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 09:00 wita, adapun pemateri dalam Sosialisasi Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben SH MH.
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh :
-Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan. S.H.
-KBO Reskrim Polres Bitung IPTU Deddy Lolaroh.
-Para Kanit Reskrim Polres dan Polsek Jajaran.
-Para Anggota Reskrim polres dan Polsek Jajaran.
-KBO Narkoba dan Para Kanit Res Narkoba Polres Bitung.
-Kanit Lakalantas Sat Lantas Polres Bitung.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K, MH. menyambut baik kegiatan Sosialisasi Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena kita mempunyai personil yang punya kemampuan tentang hukum, untuk itu kita manfaatkan ilmunya dan dengarkan apa yang akan di sampaikan oleh Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben, SH MH. saya berharap rekan-rekan penyidik, penyidik pembantu harus memiliki kecerdesan tentang KUHP yang baru, karena nantinya rekan-rekan akan di hadapkan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut, untuk itu dalam kegiatan ini silahkan nanti rekan rekan pahami dan mengerti.
Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben SH MH dalam pemberian materi menyampaikan bahwa dalam KUHP Lama (569 Pasal) Terdiri dari Tiga buku yaitu, Buku Satu tentang Aturan umum (Pasal 1 SD 103), Buku Dua tentang Kejahatan (Pasal 104 SD Pasal 488), Dan Buku Ke tiga tentang Pelanggaran ( Pasal 489 SD Pasal 569).
Sedangkan dalam KUHP Baru (624 Pasal) Terdiri Dari Dua Buku Yaitu, Buku Satu tentang Aturan umum ( Pasal 1 SD Pasal 187), Buku Dua tentang tindakan Tindak Pidana (Pasal 188 SD Pasal 612), Buku Tentang Ketentuan Peralihan (Pasal 613 SD Pasal 620)
-KUHP baru Berisi asas-asas (hukum) pidana yang pada umumnya berlaku bagi hukum pidana positif, baik yang diatur dalam KUHP maupun perundang-undangan di luar KUHP.
-Asas – asas (hukum) pidana dipergunakan dalam implementasi hukum pidana positif.
-KUHP baru memisahkan secara jelas alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf.
-Fungsi dari alasan pembenar adalah menghapus sifat melawan hukum dari tindak pidana, sehingga tepat sekali diatur di bagian tindak pidana.
-Fungsi dari alasan pemaaf adalah menghapus kesalahan si pelaku tindak pidana sehingga tepat sekali diatur di bagian pertanggung jawaban pidana.
-Kewenangan Pelaksanaan Pidana dinyatakan gugur jika, terpidana meninggal dunia, kedaluwarsa, terpidana mendapat grasi atau amnesti, dan penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
Selesai memberikan materi, Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben SH MH, menyampaikan bahwa maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar anggota Polres Bitung paham tentang ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP yg baru, sedangkan tujuannya adalah agar sebagai praktisi dibidang hukum anggota Polres Bitung sanggup memahami dan menerapkan KUHP baru yang berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi berakhir pada Pukul 10:47 wita.
Red