Hukum & Kriminal

Buron ke Halmahera Utara, Pelaku Cabul di Tangkap Tim II Patroli Tarsius Presisi Bitung

207
×

Buron ke Halmahera Utara, Pelaku Cabul di Tangkap Tim II Patroli Tarsius Presisi Bitung

Sebarkan artikel ini

 

SuaraIntelijen.com.Bitung,Pelarian panjang Tersangka MB alias Marnes (48 tahun) pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak, berakhir di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.

 

Tersangka dilaporkan ke Polres Bitung pada tanggal 31 Maret 2024 karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Melati (nama samaran) 16 tahun sejak pertengahan 2023 sampai maret 2024.

 

Setelah dilaporkan ke Polres Bitung, pelaku melarikan diri sehingga Polres Bitung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/13/VIII/RES. 1.24./2024/Reskrim.

 

Pada hari Senin (16/3/2025) Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung yang di pimpin AIPDA ANGKY KOAGOW, mendapatkan informasi bahwa Tersangka berada di Tobelo Halmahera Utara dan bekerja di Kapal yang sering bersandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, berdasarkan informasi tersebut Tim 2 Tarsius Presisi Polres Bitung berkoordinasi dengan Tim Resmob Canga Polres Halmahera Utara melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu (18/3/2025) Tim berhasil menangkap Tersangka di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tobelo, selanjutnya Tersangka di amankan ke Polres Halut dan kemudian Tersangka di bawa Ke polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut.

 

Tersangka Tindak Pidana Perbuatan Cabul dan atau Persetubuhan Terhadap Anak diancam dengan Pasal 81 ayat (1), atau Pasal Pasal 81 ayat (2), atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *