SuaraIntelijen.com.Bitung,Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Empat terdakwa kasus korupsi dalam proyek pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019, pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado.
Empat terdakwa masing-masing adalah Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur, dan Mercy Lohonauman. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2024.
Rincian putusan
Imran Luawo
Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP
Pidana Penjara: 5 tahun
Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara
Barang Bukti: Disidangkan di perkara lain
Biaya Perkara: Rp5.000
Penasihat Hukum (PH): Pikir-pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pikir-pikir
Kasman Uno
Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP
Pidana Penjara: 5 tahun
Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara
Barang Bukti: Disidangkan di perkara lain
Biaya Perkara: Rp5.000
PH: Menerima
JPU: Pikir-pikir
Mercy Lohonauman
Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP
Pidana Penjara: 4 tahun
Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara
Barang Bukti: Dipergunakan dalam perkara lain
Biaya Perkara: Rp5.000
PH dan JPU: Pikir-pikir
Taufiq Mansyur
Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP
Pidana Penjara: 4 tahun
Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp100 juta subsider 1 tahun penjara
Barang Bukti: Tetap terlampir dalam berkas perkara
Biaya Perkara: Rp5.000
PH dan JPU: Pikir-pikir
Bukti Komitmen Kejari Bitung
Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kota Bitung.
Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait, dan Heidy Gaspers.
Kejari Bitung menyatakan akan terus berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Red