Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Sukses Buktikan Empat Perkara Korupsi di Distrik Navigasi, Empat Terdakwa Dinyatakan Bersalah

137
×

Kejari Bitung Sukses Buktikan Empat Perkara Korupsi di Distrik Navigasi, Empat Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Empat terdakwa kasus korupsi dalam proyek pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019, pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Manado.

 

Empat terdakwa masing-masing adalah Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur, dan Mercy Lohonauman. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2024.

 

Rincian putusan 

Imran Luawo

Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP

Pidana Penjara: 5 tahun

Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara

Barang Bukti: Disidangkan di perkara lain

Biaya Perkara: Rp5.000

Penasihat Hukum (PH): Pikir-pikir

Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pikir-pikir

 

Kasman Uno

Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP

Pidana Penjara: 5 tahun

Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara

Barang Bukti: Disidangkan di perkara lain

Biaya Perkara: Rp5.000

PH: Menerima

JPU: Pikir-pikir

 

Mercy Lohonauman

Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP

Pidana Penjara: 4 tahun

Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp321 juta subsider 1 tahun penjara

Barang Bukti: Dipergunakan dalam perkara lain

Biaya Perkara: Rp5.000

PH dan JPU: Pikir-pikir

 

Taufiq Mansyur

Pasal: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP

Pidana Penjara: 4 tahun

Denda: Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp100 juta subsider 1 tahun penjara

Barang Bukti: Tetap terlampir dalam berkas perkara

Biaya Perkara: Rp5.000

PH dan JPU: Pikir-pikir

 

Bukti Komitmen Kejari Bitung 

Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kota Bitung.

 

Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait, dan Heidy Gaspers.

 

Kejari Bitung menyatakan akan terus berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *