SuaraIntelijen.com.Bitung,Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung secara resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung 2022-2023. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan para tersangka langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Danowudu, Kota Bitung, Kamis malam (10/7/2025).
Daftar Tersangka yang Ditahan adalah:
-(HS)
-(BOM)
-(HA)
-(IO)
-(ES)
-SM (Pensiunan PNS DPRD Kota Bitung)
-JM
Rangkaian Penahanan dan PengawalanÂ
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejari Bitung terhadap ke tujuh tersangka. Berikut kronologi kejadian:
Pukul 13.00 WITA: Para tersangka menghadiri pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri Bitung terkait kasus dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas DPRD.
Pukul 17.45 WITA: Setelah pemeriksaan selesai, berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan ke tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 19.28 WITA: Seluruh tersangka diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIB Bitung menggunakan mobil tahanan milik Kejari Bitung.
Pukul 20.15 WITA: Tersangka tiba di Lapas Kelas IIB dan langsung diterima oleh petugas lapas.
Pukul 20.20 WITA: Proses pengawalan dinyatakan selesai dan berjalan aman serta tertib.
Pengawalan Ketat Aparat GabunganÂ
Proses pemindahan dan penahanan para tersangka dilakukan di bawah pengamanan ketat dengan melibatkan aparat gabungan, yaitu:
-Anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Bitung
-Dua personel Kodim 1310/Bitung (Serka Reskiman dan Serda David Candra) dengan senjata laras panjang SS1
-Enam personel Resmob Polres Bitung bersenjata lengkap, dipimpin oleh Aiptu Denny Papente
Kejari Bitung Tegaskan Komitmen Penegakan HukumÂ
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan anggaran daerah.
Masyarakat Kota Bitung diminta untuk terus mengawal proses hukum ini demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Red