SuaraIntelijen.com.Kotamobagu,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Palu Sulawesi Tengah menuju Kota Bitung Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu yang akan melintas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Paket sabu ini berhasil terendus berkat informasi yang kami terima terkait peredaran narkotika. Paket tersebut dibawa oleh seorang sopir taksi antarprovinsi dari Kota Palu menuju Kota Bitung,” jelas AKP Budha saat ditemui di Mapolres Kotamobagu.
Pada Sabtu (12/7/2025), saat kendaraan melintas di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah paket berisi buah pir yang mencurigakan.
“Setelah diperiksa, ditemukan tujuh paket kecil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu, tersembunyi di dalam bungkus buah pir,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap sopir, diketahui bahwa paket tersebut akan diterima oleh seseorang di Kota Bitung. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (13/7/2025) dini hari, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial R (23) di Kelurahan Girian, Kota Bitung. R diketahui merupakan warga asli Kelurahan Tuelei, Kecamatan Baolan, Kota Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
“Tersangka R mengaku membeli sabu seberat 6,95 gram itu dari seseorang bernama Aco di Kota Palu dengan harga Rp9 juta, dan berencana mengedarkannya di Kota Bitung,” tambah AKP Budha.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjauhi narkoba.
“Peran orang tua dan keluarga sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Mari bersama kita berantas peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres.
Red