Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Pemuda Pemilik Ganja di Pelabuhan Samudera

131
×

Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Pemuda Pemilik Ganja di Pelabuhan Samudera

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelihen.com.Bitung,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial TMJK alias Khezi (23 tahun), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH dan tim Satresnarkoba Polres Bitung.

 

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 20 gram yang disembunyikan pelaku di bawah telapak sepatu sebelah kiri. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi 10 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

 

Dari hasil interogasi awal, TMJK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki berinisial K, yang berdomisili di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura. Ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 500.000.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

 

Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan menjadi bagian dari langkah berkelanjutan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung.

 

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Bitung akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Trivo.

 

Saat ini, TMJK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Haryono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *