SuaraIntelijen.com.Bitung,Aksi dua pemuda membawa senjata tajam saat malam hari di pusat kota nyaris memicu gangguan keamanan. Beruntung, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kedua pelaku masing-masing adalah KV alias Kevin (23) dan CN alias Chris (18), warga Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga. Kevin diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencabulan yang baru saja bebas dari Lapas pada Juli 2025.
Kronologi penangkapan bermula saat tim patroli mencurigai gerak-gerik keduanya yang tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Nex putih dengan pakaian tertutup hoodie. Saat hendak dihentikan, keduanya justru kabur, namun berhasil dihentikan setelah dikejar hingga depan Toko Jaya Makmur, Pusat Kota Bitung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati dua bilah pisau badik yang diselipkan di pinggang masing-masing pelaku. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku membawa senjata tajam itu untuk berjaga-jaga.
Kapolres Bitung melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keduanya kini sudah diamankan di Mapolres Bitung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Membawa senjata tajam tanpa izin jelas melanggar hukum. Apalagi dilakukan di tempat umum saat malam hari. Ini bisa membahayakan masyarakat,” tegas AKP Ahmad.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Polres Bitung kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar hukum serta terus menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Red