Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Residivis Kembali Diamankan

116
×

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras, Residivis Kembali Diamankan

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, berhasil diamankan atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer). Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025).

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Merespons informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan.

 

Dalam operasi yang dilakukan di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi e-commerce Shopee dan menjualnya kembali seharga Rp10.000 per butir.

 

IPTU Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung dan baru bebas pada tahun 2023,” ujarnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Bitung demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *