Hukum & Kriminal

Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Senjata Tajam

71
×

Polres Bitung Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur dengan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, pada Senin dini hari 4 Agustus 2025.

 

Pelaku berinisial AT alias Aldi (23) ditangkap oleh Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin oleh AIPTU Denhar Papente, sekitar pukul 04.00 WITA, kurang dari dua jam setelah kejadian berlangsung.

 

Kronologi kejadian, menurut keterangan pihak kepolisian, bermula saat pelaku yang dalam pengaruh minuman keras, meninggalkan rumahnya menuju pusat Kota Bitung menggunakan sepeda motor. Pelaku mencari korban berinisial NM (16), yang diketahui merupakan mantan pacarnya.

 

Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku menemukan korban sedang duduk di atas sepeda motor bersama temannya berinisial FR, di wilayah Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga. Dalam kondisi emosi, pelaku turun dari motor dan mengeluarkan pisau berbahan besi stainless dengan ujung runcing yang diselipkan di pinggangnya, lalu menikam korban satu kali di bagian pinggang belakang sebelah kiri.

 

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat membawa korban ke RS Budi Mulia, namun kemudian langsung meninggalkannya di sana. Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.

 

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. “Sekitar pukul 03.30 WITA, tim memperoleh informasi dan segera melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, pukul 04.00 WITA,” ujar AKP Ahmad Ari.

 

Selain pelaku, barang bukti berupa pisau yang sempat dibuang ke selokan juga berhasil diamankan oleh petugas.

 

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif pelaku adalah sakit hati, lantaran tidak menerima kenyataan bahwa korban telah memutuskan hubungan asmara dengan dirinya.

 

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *