Hukum & Kriminal

Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut Siap Tahap II

45
×

Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Polda Sulut Siap Tahap II

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Manado,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM telah lengkap atau P21. Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

 

Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dan Direktur Reskrimsus, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Senin (4/8/2025) sore.

 

“Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang terus percaya dan bersabar selama proses penanganan kasus ini,” ujar Kabid Humas.

 

Direktur Reskrimsus menambahkan, kelima tersangka dalam kasus ini telah mendapatkan pemberitahuan hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Tersangka AGK dan HA dinyatakan lengkap pada 1 Agustus 2025, sementara JRK, FK, dan SK pada 31 Juli 2025.

 

“Kami selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

 

Ia juga memaparkan mengenai pemblokiran dan penyitaan dana senilai Rp3,4 miliar yang berada di rekening Sinode GMIM. Dana tersebut merupakan akumulasi dari dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut tahun anggaran 2020–2023, yang belum dipertanggungjawabkan dan masih berada di kas Sinode GMIM.

 

“Pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan kerugian negara oleh BPKP RI Perwakilan Sulut. Penyitaan ini bagian dari proses asset tracing guna pengembalian kerugian keuangan negara, dan juga sebagai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk penambahan pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Winardi.

 

Ia menambahkan, apabila dana tersebut terbukti bukan hasil tindak pidana korupsi, maka akan dikembalikan ke Sinode GMIM. Namun sebaliknya, jika terbukti berasal dari korupsi, dana akan dikembalikan ke kas negara.

 

“Proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan akan segera kami koordinasikan,” tutupnya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *