SuaraIntelijen.com.Bitung,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung melaksanakan Upacara Pemberian Remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).
Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri Wali Kota Bitung Hengki Honandar bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka. Keduanya secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Lintas Sektoral, serta pejabat struktural Lapas Bitung.
Tahun ini, sebanyak 241 warga binaan menerima Remisi Umum (RU), sementara Remisi Dasawarsa (RD) diberikan kepada 254 warga binaan. Dari total tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas.
Selain pengurangan masa pidana, warga binaan juga mendapatkan sertifikat pelatihan hasil kerja sama Lapas dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BP3. Sertifikat ini turut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bitung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengki Honandar menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga tanda kepercayaan negara. Jadikan ini motivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Kuhen, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa pemberian remisi pada momentum HUT RI adalah bukti nyata sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai jalan utama untuk mengembalikan warga binaan ke masyarakat secara terhormat.
Red