Berita

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl, Amankan 525 Butir Pil Hexymer

61
×

Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl, Amankan 525 Butir Pil Hexymer

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang dikenal dengan sebutan “obat kuning”. Seorang pemuda berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, ditangkap pada Jumat (15/8/2025).

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang sedang mengambil paket berisi obat keras tersebut.

Dari hasil interogasi, AAL mengaku hanya disuruh pelaku untuk mengambil paket tersebut. Polisi kemudian bergerak menuju rumah pelaku dan langsung mengamankannya.

 

Dalam penggeledahan, tim Satresnarkoba menyita 525 butir obat keras Trihexyphenidyl serta satu unit handphone merek iPhone warna putih. Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Shopee seharga Rp400 ribu.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini, menurut Kasat Narkoba, menjadi bukti komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *