suaraintelijen.com.Mitra,Kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok yang melibatkan warga Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara. Bentrok tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari dan sempat memicu kekhawatiran warga setempat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. “Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga terkait pelemparan, dua membawa senjata tajam, dan lima lainnya membuat senjata tajam seperti panah wayer,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).
Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menjelaskan bahwa tiga pelaku pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. “Untuk Pasal 406, ancaman pidananya dua tahun delapan bulan,” katanya.
Lima tersangka yang memproduksi panah wayer juga dikenakan pasal pidana. Dari hasil penyelidikan, mereka mempersiapkan senjata tersebut untuk potensi aksi lanjutan. “Namun belum sempat digunakan karena berhasil diamankan lebih dulu,” tambah Suryadi.
Sementara itu, dua tersangka pembawa senjata tajam diamankan saat berusaha memasuki lokasi kejadian melalui pertigaan menuju TKP. “Keduanya ingin bergabung dan melakukan kerusuhan. Barang bukti sajam ditemukan di dalam mobil saat mereka dicegat petugas gabungan,” ungkap Dirreskrimum. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dirreskrimum juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan.
Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli mengatakan bahwa beberapa saat setelah insiden, pihak kepolisian langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk menangani konflik sosial serta menjaga stabilitas daerah. “Situasi sekarang sudah kondusif. Aparat melakukan pengamanan area, menempatkan pos di titik-titik rawan, serta melaksanakan patroli terbuka dan penegakan hukum,” jelasnya.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut memastikan kondisi dua desa kini aman. “Masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa. Dua tersangka pembawa sajam adalah warga dari luar Minahasa Tenggara. Ini menunjukkan masyarakat Mitra sebenarnya cinta damai. Kami mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum guna mencegah terulangnya konflik serupa di wilayah tersebut.
Red












