suaraintelijen.com.Jakarta,Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menangkap seorang kurir berinisial Akhsan Al-Fadhil alias Genda.
Akhsan diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir dari sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Minggu (1/3/2026).
Menurut Eko, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus Ko Erwin sebelumnya. Polisi juga memperoleh informasi bahwa tersangka sempat berupaya melarikan diri ke wilayah Pekanbaru.
Dari pemeriksaan awal, Akhsan mengaku bekerja sama dengan Ko Erwin dalam peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Penyidik mengungkap, keduanya pernah mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram yang didapat dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”. Barang haram tersebut kemudian didistribusikan ke wilayah Bima.
Modus pengiriman dilakukan melalui jalur darat dari Jakarta menuju Bima menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setelah tiba, sabu sempat disimpan di sebuah hotel sebelum diedarkan.
Dalam pengembangan kasus, sabu seberat 500 gram disebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota, sementara sabu 1 kilogram diambil oleh seorang berinisial AWAN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2.360.000.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
Red












