Hukum & Kriminal

Residivis Tarpok Tak Berkutik di Amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Karena Membawa Sajam Jenis Panah Wayer

92
×

Residivis Tarpok Tak Berkutik di Amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Karena Membawa Sajam Jenis Panah Wayer

Sebarkan artikel ini

 

 

SuaraIntelijen.com.Bitung,Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki BG (17 tahun) di salah satu warung karena membawah sajam jenis panah wayer, Minggu (2/2/2025).

 

Lokasi penangkapan di Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung, adapun waktu penangkapan pada hari Minggu (2/2/2025), sekitar pukul wita 02:20 Wita

 

Identitas Pelaku, lelaki BG, Umur 17 Tahun, Pekerjaan tidak ada, beralamat Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung.

 

Kronologis penangkapan,pada saat Tim melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02:20 Wita, tim melihat ada sekumpulan AAM yang sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di perempatan jalan Asabri.

 

Tim kemudian berhenti dan mencuriga salah satu AAM tersebut sebagai pelaku tarkam di komplex kombos pasar tua vs parigi tofor dan setelah di periksa, ternyata benar anak muda tersebut adalah lelaki BG (residivis) kasus sajam dan tarpok.

 

Saat di lakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar, setelah ditanyakan kepada pelaku, ia mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang ia dipakai untuk berjaga-jaga.

 

Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawah ke mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Adapun Barang bukti yang di amankan adalah 1(satu) Pelontar dan 5(lima) anak panah wayer.

 

Sedangkan pasal yang dipersangkahkan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *