Info Desa

Renovasi Kantor Hukum Tua Desa Klabat Diduga Tak Transparan, Kades Enggan Beri Penjelasan

150
×

Renovasi Kantor Hukum Tua Desa Klabat Diduga Tak Transparan, Kades Enggan Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

 

 

SuaraIntelijen.com.Minahasa Utara,Renovasi Kantor Hukum Tua Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, yang dibiayai Dana Desa, menuai sorotan. Proyek yang sudah berlangsung sejak Desember ini diduga tidak transparan lantaran tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan.

 

Saat awak media mengunjungi kantor desa,Selasa(4/2/2025) tampak beberapa tukang tengah bekerja. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui detail proyek, termasuk besaran anggaran maupun pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

 

“Sejak awal kami kerja, memang tidak ada papan proyek. Kami hanya ikut instruksi,” ujar salah satu pekerja.

 

Keanehan semakin mencuat ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Klabat, Joaneke Telly Dotulong SIP Saat dihubungi via pesan pendek, ia hanya menjawab singkat, “Lagi kegiatan di kantor bupati.” Namun, ketika dicoba dihubungi kembali, nomor awak media justru diblokir.

 

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap proyek yang dibiayai Dana Desa harus melalui tahapan yang jelas dan transparan, yaitu:

1. Musyawarah Desa (Musdes) – Menentukan prioritas pembangunan yang akan dibiayai.

 

2. Penyusunan RKPDes dan APBDes – Menetapkan anggaran dan program pembangunan.

 

3. Pelaksanaan Proyek – Dilakukan dengan prinsip swakelola atau melibatkan pihak ketiga sesuai ketentuan.

 

4. Transparansi dan Pengawasan – Setiap proyek wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

 

Ketiadaan papan proyek dalam renovasi kantor desa ini jelas menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah proyek ini benar-benar dikelola sesuai aturan atau ada sesuatu yang disembunyikan?.

 

Sikap kepala desa yang menghindar dari konfirmasi semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dikelola secara terbuka. Sebagai pejabat publik,Joaneke Telly Dotulong SIP seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

 

Jika tidak ada transparansi, maka inspektorat daerah dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pembangunan desa digunakan, agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, bukan oknum tertentu.

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *