Berita UtamaNasional

Dankodaeral VIII Pimpin Pemusnahan Ayam Ras Filipina Ilegal Bersama BKHIT Sulut

34
×

Dankodaeral VIII Pimpin Pemusnahan Ayam Ras Filipina Ilegal Bersama BKHIT Sulut

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Manado-Sulut,Komando Daerah Keamanan Laut (Kodaeral) VIII TNI Angkatan Laut memusnahkan barang temuan ilegal berupa Ayam Ras Filipina bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., bertempat di lingkungan Markas Kodaeral VIII, Jumat (2/1/2026).

 

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kodaeral VIII. Pemusnahan dilakukan setelah melalui pertimbangan hukum dan teknis bersama BKHIT Provinsi Sulawesi Utara, sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dan peternak dari ancaman wabah penyakit hewan, sekaligus mencegah kerugian negara akibat praktik penyelundupan melalui perairan utara Sulawesi.

Tindakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Dalam sambutannya, Dankodaeral VIII menegaskan bahwa pemusnahan Ayam Ras Filipina ilegal ini merupakan wujud profesionalisme dan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut serta melindungi sumber daya nasional. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat merugikan sektor peternakan.

 

“Kodaeral VIII akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan secara profesional, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum guna menciptakan efek jera dan menjaga stabilitas keamanan laut,” tegas Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

 

Sebelum dilakukan pemusnahan, BKHIT Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pencatatan, pemberian nomor urut, serta dokumentasi terhadap setiap Ayam Ras Filipina sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta mencegah masuknya komoditas ilegal ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Kodaeral VIII, Kepala BKHIT Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Direktorat Polairud Polda Sulut, Kepala Bea Cukai Bitung, Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, serta para kepala satuan kerja Kodaeral VIII.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *