suaraintelijen.com.Jakarta,Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia. Tak hanya itu, Ditjenpas juga menegaskan upaya tegas dalam pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar (pungli), serta berbagai barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas di Jakarta, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas dan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh UPT yang telah melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komitmen ini bukan hanya tertulis, tapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. Tidak boleh lagi ada pelanggaran keamanan seperti peredaran handphone, pungli, narkoba, atau penipuan terhadap Warga Binaan. Kami juga menegaskan tidak boleh ada kekerasan terhadap Warga Binaan. Bila masih ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi dan hukuman disiplin,” tegas Dirjenpas Mashudi.

Mashudi juga menegaskan konsekuensi tegas bagi petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Petugas yang terlibat akan dicopot dan diperiksa. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan handphone, kami sudah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) bagi Warga Binaan,” tambahnya.
Terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan publik figur Ammar Zoni, Mashudi menyampaikan bahwa perkara tersebut sedang dalam penyelidikan Polsek Cempaka Putih, dan Ditjenpas akan terus bersinergi dengan Polri serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak 150 petugas yang melakukan pelanggaran akan dikirim untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan integritas di Nusakambangan.
“Dengan penandatanganan komitmen ini, Pemasyarakatan menegaskan tekad untuk memerangi segala bentuk pelanggaran dan peredaran halinar,” pungkas Mashudi.
Penandatanganan komitmen ini juga berlangsung serentak di seluruh Kanwil dan UPT Pemasyarakatan di Indonesia, menandai tekad bersama membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Dari berbagai daerah, sejumlah pernyataan komitmen turut menguatkan pesan moral tersebut:
Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, Putu Murdiana: “Kami berkomitmen penuh menjaga integritas dan menutup ruang bagi peredaran barang terlarang di Lapas dan Rutan.”

Kalapas Labuhan Bilik, Leonardo Pandjaitan: “Deklarasi ini bukan seremonial. Petugas harus aktif menciptakan Lapas yang bersih, aman, dan bermanfaat.”
Kalapas Narkotika Muara Sabak, M. Askari Utomo: “Petugas siap menjadi contoh integritas. Tidak ada kompromi terhadap peredaran barang terlarang.”
Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro: “Kami berkomitmen menegakkan integritas dan mendukung gerakan Pemasyarakatan Bersih dari Narkoba, Pungli, dan Handphone Ilegal.”
Kalapas Perempuan Ambon, Wa Otje: “Pengawasan dan pengontrolan akan terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.”
Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi: “Ini bukan sekadar seremonial, tetapi tekad bersama memperkuat integritas Pemasyarakatan.”
Kakanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan: “Integritas adalah kunci membangun kepercayaan publik dan menjaga marwah institusi.”
Penegasan komitmen ini menunjukkan keseriusan Ditjenpas dalam melaksanakan reformasi Pemasyarakatan yang berfokus pada integritas, transparansi, dan penguatan pengawasan internal. Dengan sinergi seluruh jajaran, Ditjenpas berharap ke depan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan.
Red












