Berita Utama

Dua Warga “Guncang” Polres Bitung, Soroti Kasus Tanah yang Mandek Sejak 2023

74
×

Dua Warga “Guncang” Polres Bitung, Soroti Kasus Tanah yang Mandek Sejak 2023

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Aksi unjuk rasa sederhana namun sarat makna terjadi di depan Mapolres Bitung, Rabu (13/8/2025). Hanya dengan satu baliho dan dua orang berdiri tegak, suara Neltje Loloh dan Robby Supit berhasil menggugah perhatian publik.

 

Keduanya memprotes mandeknya penanganan laporan kasus tanah yang mereka perjuangkan sejak 2023. Robby menilai pihak kepolisian terkesan diam, meski mereka datang secara resmi untuk meminta penjelasan.

 

“Kami datang resmi, tapi tidak ada satu pun pejabat Polres yang menemui kami,” sindir Robby di tengah penjagaan polisi.

 

Dalam orasinya, Robby juga menyentil kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Hasto Kristiyanto dan menghentikan kasus korupsi Tom Lembong senilai Rp630 miliar.

 

“Kalau terpidana dan perampok uang negara bisa dibebaskan, kenapa kami yang tanahnya dirampas tidak dapat perlindungan hukum?” ujarnya lantang.

 

Ia turut menantang para anggota DPR RI asal Sulut untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.

 

“Kalau kalian setuju membebaskan koruptor, lihat kami rakyat jelata yang dua tahun menunggu keadilan di Polres Bitung. Kalau masih punya nurani, tolong bantu kami,” tegasnya.

 

Menurut Robby, pihaknya telah mengantongi lima surat dari BPN Bitung yang menyatakan tanah milik keluarga Herman Loloh Wantah tidak bermasalah dan berbeda lokasi dari lahan yang diklaim PT MSM/PT TTN. Mereka juga memiliki satu surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyebut perusahaan harus membayar tanah yang sudah diduduki dan dijadikan tambang, serta pengakuan karyawan PT MSM/PT TTN yang membenarkan lokasi berbeda.

 

Namun, seluruh bukti tersebut disebut tidak digubris oleh penyidik Polres Bitung.

 

“Ada apa dengan lembaga kepolisian ini?” ucapnya heran.

 

Kasus ini menambah deretan dugaan mafia tanah di Sulawesi Utara yang mandek di meja penyidik. Ironisnya, sertifikat tanah korban justru terancam disita.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *