SuaraIntelijen.com.Bitung,Aktivis masyarakat Bitung Robby Supit, menuding adanya praktik mafia tanah di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Bitung. Ia mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk mencopot Kepala Kantor BPN Bitung, Budi Tarigan, yang diduga terlibat dalam rekayasa pengukuran tanah.
Kasus ini bermula dari pengukuran ulang tanah milik Herman Loloh (pemegang SHM No. 135 dan 136) oleh BPN Bitung pada 2024. Padahal, tanah tersebut telah bersertifikat sejak 1982 dan dipetakan ulang tanpa masalah pada 2021. Namun, hasil pengukuran terbaru justru menyatakan bahwa SHM No. 157 milik Devie Ondang tumpang tindih dengan lahan Herman.
Yang mencurigakan, BPN Bitung sebelumnya telah mengeluarkan surat resmi pada 29 Juni 2023 yang menyatakan bahwa ketiga sertifikat tersebut berada di lokasi berbeda. “Ini pertanda ada rekayasa. Kami menduga kuat terjadi permainan kotor di internal BPN,” tegas Robby.
Robby juga mempertanyakan keabsahan SHM No. 157, yang diterbitkan saat pemiliknya masih berusia 13 tahun. Ia berencana melaporkan kasus ini ke Ombudsman, Komnas HAM, serta menempuh jalur hukum.
Red