Berita

Forkopimda Bitung Gelar Pertemuan Bahas Konflik Tanah Pasar Girian

71
×

Forkopimda Bitung Gelar Pertemuan Bahas Konflik Tanah Pasar Girian

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung menggelar pertemuan penting guna mencari solusi terbaik atas konflik kepemilikan lahan di Pasar Girian. Pertemuan dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana (ED) Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H.

Pertemuan ini melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo, S.H., M.H., Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung Hj. Jamaluddin, S.H., M.H., Kabag Hukum Pemkot Bitung Budi Kristianto, S.H., M.H., serta perwakilan dari Perumda Pasar, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.

 

Kapolres Bitung dalam sambutannya menekankan pentingnya pertemuan ini sebagai wadah dialog konstruktif guna menghindari konflik lanjutan dan menciptakan solusi damai. Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

Salah satu poin krusial dalam pertemuan ini adalah penegasan status hukum atas lahan seluas 2.500 meter persegi di area Pasar Girian. Kabag Hukum Pemkot Bitung menyampaikan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas nama Pemerintah Kota Bitung. Penjelasan ini diperkuat oleh Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, yang menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, menambahkan bahwa pihak ahli waris memiliki jalur hukum terbuka apabila merasa keberatan terhadap kepemilikan lahan tersebut. “Ahli waris dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.

 

Menutup pertemuan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan adalah sah milik Pemerintah Kota Bitung. Ia juga memperingatkan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum di atas lahan tersebut akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pertemuan Forkopimda ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung lama secara damai dan legal. Seluruh pihak pun diimbau untuk menerima fakta hukum yang ada dan terus menjunjung tinggi semangat musyawarah dalam penyelesaian masalah.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *