Berita Utama

Keadilan Yang Tertunda !! Polres Bitung Disorot Akibat Dua Tahun Membiarkan Dugaan Penyerobotan Tanah

78
×

Keadilan Yang Tertunda !! Polres Bitung Disorot Akibat Dua Tahun Membiarkan Dugaan Penyerobotan Tanah

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Ketika konflik hukum atas dugaan penyerobotan tanah oleh raksasa tambang PT MSM dan PT TTN memasuki tahun kedua tanpa penyelesaian, kemarahan publik meledak. Selasa (20 Mei 2023), keluarga pemilik tanah Herman Loloh, bersama Panglima Ormas Permesta Sulut Jonson Wullur dan puluhan anggotanya, mendatangi Polres Bitung untuk menuntut kejelasan.

 

Tujuan mereka jelas, meminta jawaban dari Kapolres AKBP Albert Zai mengapa laporan dengan bukti yang kuat termasuk peta resmi dari BPN, terus mengambang tanpa tindak lanjut.

 

“Kami datang bukan untuk membuat keributan, tapi karena keadilan yang terus ditunda sama artinya dengan keadilan yang ditolak,” tegas Wullur. Namun, Kapolres tak hadir, dengan alasan menghadiri agenda serah terima jabatan dan rapat bersama DPRD.

 

Keluarga diterima oleh KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh dan penyidik lainnya yang tampak kesulitan memberikan jawaban meyakinkan terkait lambatnya penanganan perkara.

 

Surat resmi BPN Bitung pada 9Juni 2023 menyatakan secara tegas bahwa tanah SHM 135-136 (Herman Loloh) dan SHM 157 (Devie Ondang) berada di lokasi berbeda. Fakta ini menghancurkan klaim perusahaan tambang, namun justru hanya Devie yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan “penggelapan asal usul”.

 

“Kenapa hanya Devie yang diseret, sementara perusahaan yang secara nyata menambang di tanah itu justru dibiarkan?” desak kuasa Herman Loloh, Robby Supit.

 

Jawaban KBO Reskrim, “Karena perusahaan adalah badan hukum.”

 

Alasan ini dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Dalam prinsip pidana korporasi, direksi yang memberi perintah atau menikmati hasil kejahatan, ikut bertanggung jawab,” tegas Wullur.

 

Polisi menyebut telah kembali menyurat ke BPN untuk permintaan kejelasan lokasi tanah, namun bagi keluarga Loloh, ini hanya alasan yang terus berulang.

 

“Kami minta tanah itu di-status quo dan dipasangi garis polisi. Baik perusahaan maupun keluarga kami tidak boleh beraktivitas sampai hukum bicara,” pinta pihak keluarga.

 

Saat tambang terus menggali, publik mulai bertanya: apakah Polres Bitung sedang menggali kuburannya sendiri dalam hal kepercayaan?

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *