suaraintelijen.com.Morowali-Sulteng,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan aktivitas reklamasi dan pembangunan jeti yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara tersebut dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Sabtu (28/2) dan Senin (2/3/2026) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan penghentian sementara dilakukan karena pelaku usaha belum mengantongi dokumen PKKPRL yang menjadi syarat dasar pemanfaatan ruang laut.
“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Selasa (3/3/2026).
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan aturan serta mencegah potensi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.
“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumber daya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan oleh tiga perusahaan. Di antaranya PT BTIIG dengan kegiatan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT dengan reklamasi seluas 7,714 hektare, serta PT BI dengan reklamasi seluas 1,336 hektare.
Menurut Sumono, penghentian sementara tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menjelaskan bahwa selanjutnya akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru guna menjaga keberlanjutan ekosistem kelautan dan perikanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Menjaga ekologi ini penting sekali, karena jika sudah rusak, dampaknya tidak hanya membahayakan ekosistem di dalamnya, tetapi juga mengancam kehidupan manusia,” ujar Trenggono.
Red












