BeritaHukum & KriminalInfo Desa

Korupsi Dana Desa Daran, Polres Talaud Resmi Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka

60
×

Korupsi Dana Desa Daran, Polres Talaud Resmi Tetapkan Mantan Kades sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Talaud-Sulut,Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

 

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C. Damar.

 

Kapolres mengungkapkan, tersangka berinisial RT, yang merupakan mantan Kepala Desa Daran, diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan RT sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Desa Daran,” ujar AKBP Arie Sulistyo Nugroho.

 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.471.030. Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025.

 

Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, tersangka diduga tidak melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan yang berlaku, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa.

 

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Talaud telah mengumpulkan berbagai alat bukti, antara lain keterangan 23 orang saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta bukti surat berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out Aplikasi Siskeudes.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Polres Kepulauan Talaud menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *