Suaraintelijen.com.Bitung,Kota Bitung tercoreng. Aktivitas pemuatan pasir ilegal di Dermaga PT Indo Hong Hai, Kelurahan Madidir, terbongkar tanpa ampun. Peristiwa pada 28 Mei 2025 ini mencuat setelah warga memergoki kapal LCT mengangkut material pasir tanpa satupun dokumen sah dan lebih parahnya, di luar pantauan aparat dan otoritas pelabuhan.

Namun lebih mengejutkan, kegiatan terlarang ini diduga kuat dibekingi oleh seorang oknum berinisial H M, yang dengan santainya mengaku sebagai aktivis LSM sekaligus pegawai Dinas Kesbangpol Kota Bitung.“Kalau torang mo fight, diapun siap mo baku fight,” ujar H M dengan lantang di depan RM RKBU, seolah-olah hukum bisa ditabrak seenaknya.

Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama tak bisa menyembunyikan keterkejutannya saat dikonfirmasi.“Saya tidak tahu sama sekali tentang pemuatan pasir itu. Tidak ada laporan masuk ke Polsek kami.”
KSOP Bitung melalui Kabid Syahbandar, Iwan, juga mengaku tidak menerima pemberitahuan apapun terkait kegiatan yang mestinya wajib melalui prosedur pelabuhan.“Tidak ada pemberitahuan ke Kabid Lala,” jawabnya singkat.
Fakta ini membuka dugaan bahwa skandal tersebut dilakukan secara sistematis dan diam-diam, diduga sengaja tanpa laporan agar luput dari pengawasan hukum dan pajak negara.
Sementara itu, Kapolsek Lembeh IPDA Johnny Marisi, SH dalam percakapan via telepon justru memberi pembelaan mencurigakan.“Pasir itu untuk warga Lembeh. Harganya dibawa murah.”
Johnny mengklaim izin dari KSOP sudah dikantongi, tetapi buru-buru melepaskan tanggung jawab jika dokumen ternyata tidak lengkap.“Saya tidak bertanggung jawab kalau dokumennya tidak lengkap.”
Pernyataan ambigu ini justru menambah kecurigaan. Bagaimana mungkin seorang aparat bisa membenarkan aktivitas ilegal hanya karena untuk warga dan murah?
Investigasi tim redaksi mengarah pada sosok H M, yang disebut oleh beberapa saksi sebagai “beking utama” kegiatan ini. HM mengklaim bahwa pemuatan pasir tersebut resmi, namun tidak pernah menunjukkan dokumen apapun kepada publik atau media.
Parahnya, saat awak media mencoba konfirmasi, HM justru menantang “baku hantam” dan memperlihatkan sikap arogan, prejuratif, dan anti-pers — tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh pegawai publik.
PLT Ketua PWI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, angkat bicara keras. Ia menilai peristiwa ini sebagai bukti buruknya pengawasan sektor sumber daya alam, dan mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini indikasi kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelecehan terhadap peran pers. PWI Sulut akan mengawal kasus ini sampai tuntas,”tegas Adrianus, yang juga Wakil Ketua PWI Sulut bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Bitung masih bungkam tanpa pernyataan resmi. Diamnya otoritas ini memperkuat dugaan keterlibatan sistemik, atau setidaknya menunjukkan kelalaian fatal dalam pengawasan pelabuhan.
Jika benar, kasus ini bisa menjadi skandal kelautan dan pertambangan terbesar di Bitung dalam lima tahun terakhir.
Red






