BeritaHukum & KriminalNasional

Misteri Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Bandang di Sumatera, Bareskrim Dalami Dugaan Pembalakan Liar

39
×

Misteri Kayu Gelondongan Terbawa Banjir Bandang di Sumatera, Bareskrim Dalami Dugaan Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Jakarta,Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang disinyalir menjadi salah satu penyebab munculnya kayu gelondongan dalam jumlah besar yang terseret arus banjir bandang di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah material kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebelum bencana terjadi.

 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya belum dapat memastikan dari mana kayu-kayu tersebut berasal.

 

“Sedang penyelidikan,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan, Selasa (2/12/2025).

 

Irhamni menjelaskan, tim penyidik terus mengumpulkan data dan keterangan dari lapangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi potensi aktivitas ilegal yang mungkin berkontribusi pada melimpahnya material kayu di wilayah terdampak. “Belum tahu asalnya, ya sedang diselidiki,” tambahnya.

 

Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) turut melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui sumber kayu tersebut. Hal ini mengingat beberapa wilayah terdampak banjir pernah mencuat dalam kasus peredaran kayu ilegal.

 

Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kayu gelondongan yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, tidak hanya dari aktivitas pembalakan liar. Menurutnya, kemungkinan juga berasal dari pohon lapuk, pohon tumbang, material alami sungai, area bekas penebangan legal, maupun penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan.

 

“Penjelasan kami tidak dimaksudkan menepis kemungkinan adanya praktik ilegal. Kami justru memperjelas bahwa semua potensi sedang kami telusuri, dan jika ditemukan unsur illegal logging, pasti diproses sesuai ketentuan,” tegas Dwi, Minggu (30/11/2025).

 

Bareskrim Polri dan KLHK memastikan bahwa penelusuran akan terus dilakukan secara komprehensif. Setiap indikasi yang mengarah pada praktik pembalakan liar akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta mencegah bencana ekologis serupa di masa mendatang.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *