suaraintelijen.com.Halmahera Utara,Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Pemkab Halut) dinilai mengabaikan permintaan resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait verifikasi dan validasi klaim kepemilikan lahan milik ahli waris almarhum Ruben Bee. Penilaian tersebut mencuat setelah audiensi yang dimohonkan kuasa hukum ahli waris kepada Bupati Halmahera Utara hanya dilayani secara terbatas dan tidak melibatkan instansi teknis sebagaimana diminta Pemerintah Provinsi.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Tony Haniko, S.H., M.A., M.Th., M.Pd.K, menjelaskan bahwa permohonan audiensi kepada Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua telah diajukan secara resmi pada 1 Desember 2025. Namun, respons baru diberikan secara lisan pada Jumat, 5 Desember 2025, dan audiensi tersebut hanya dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Halut, Haerudin Dodo, tanpa kehadiran instansi teknis terkait.
“Respons Pemkab Halmahera Utara sangat berbeda dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menanggapi secara resmi, serius, dan melibatkan seluruh instansi terkait,” ujar Tony Haniko, Jumat (5/12/2025).
Sebelumnya, permohonan audiensi kepada Gubernur Maluku Utara mendapat respons resmi dan dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di rumah dinas jabatan Gubernur. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Drs. Samuddin A. Kadir, M.Si, serta dihadiri oleh Kadis Perkim Provinsi Malut, Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi Malut, dan Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku Utara.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan dukungan positif terhadap upaya ahli waris almarhum Ruben Bee dalam pengurusan dan penegasan status hukum lahan yang tersebar di tiga wilayah, yakni:
Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara seluas 39,64 hektare;
Desa Tilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah seluas 227,71 hektare;
Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai seluas 18 hektare.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Nomor 500.17.1/6395/SEKDA tertanggal 1 Desember 2025 perihal Koordinasi Tindak Lanjut Kepemilikan Lahan yang ditujukan kepada Sekda Halmahera Utara, Sekda Halmahera Tengah, dan Sekda Pulau Morotai. Dalam surat tersebut, Sekprov secara tegas meminta pemerintah kabupaten terkait melakukan verifikasi dan validasi klaim lahan dengan melibatkan instansi teknis.
Namun, menurut kuasa hukum ahli waris, permintaan resmi tersebut tidak dijalankan oleh Pemkab Halmahera Utara. Audiensi pada 5 Desember 2025 hanya dilakukan oleh Kabag Hukum tanpa kehadiran instansi teknis sebagaimana diarahkan dalam surat Sekprov.
Dalam audiensi tingkat provinsi, ahli waris almarhum Ruben Bee dan Mochtar Patty menyatakan komitmen membantu pemerintah provinsi dan kabupaten, khususnya Pemkab Halmahera Utara, untuk memperjelas status hukum lahan dan aset pemerintah. Hal ini dinilai penting karena hingga kini banyak bangunan dan aset Pemkab Halut yang belum memiliki alas hak atau sertifikat, termasuk Gedung Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, Gedung DPRD, serta seluruh perkantoran di kompleks Kantor Bupati Halmahera Utara.
Perwakilan ahli waris, Pdt. Pilemon Fentje Bee, bahkan menyatakan kesediaan untuk menghibahkan lahan yang saat ini telah dikuasai masyarakat. Namun, pihak ahli waris juga meminta adanya ganti rugi atau ganti untung yang pantas atas penguasaan lahan oleh pemerintah selama ini.
Sebaliknya, dalam audiensi dengan Pemkab Halmahera Utara, Kabag Hukum Haerudin Dodo disebut tidak memberikan respons positif. Ia menyatakan bahwa lahan kompleks perkantoran Pemkab Halut merupakan tanah eks PTPN, bekas perkebunan kelapa dan kakao peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim masih berlaku.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum ahli waris. Menurut mereka, status HGU PTPN telah berakhir, dan hal tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Somasi I yang telah dilayangkan kepada Bupati Halmahera Utara.
Lebih lanjut, dalam audiensi Jumat, 5 Desember 2025, Pemkab Halmahera Utara juga dinilai mengabaikan dan tidak mengakui dokumen penting berupa Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah oleh Kesultanan Ternate tertanggal 26 September 2022 atas kepemilikan lahan milik almarhum Ruben Bee seluas 39,64 hektare di Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, Pemkab Halut juga disebut mengabaikan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah oleh Kesultanan Ternate atas kepemilikan lahan milik Mochtar Patty seluas 72,72 hektare yang terletak di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, di mana sebagian lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan Kantor Bupati Halmahera Utara dan sejumlah kantor pemerintahan lainnya.
Dalam Somasi I, kuasa hukum ahli waris memberikan waktu 14 hari kepada Bupati Halmahera Utara untuk memberikan jawaban resmi dan menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Apabila tidak ada respons, kuasa hukum menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Ahli waris berharap Pemkab Halmahera Utara bersikap terbuka, menghormati dokumen hukum yang sah, serta mengikuti arahan resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara demi kepastian hukum, penyelamatan aset daerah, dan penyelesaian yang adil serta bermartabat.
Red












