Suaraintelijen.com.Bitung,Kantor Imigrasi Kelas II Bitung kembali mempublikasikan perkembangan terbaru pelaksanaan pendataan Persons of Filipino Descent (PPDS) atau Registered Filipino Nationals (RFNs) di wilayah Kota Bitung. Proses ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025 tentang pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Warga Negara Filipina yang terdaftar,selasa (18/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekaligus PPNS, Muhammad Irman, menyampaikan bahwa pendataan PPDS terus berlangsung dan menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga 17 November 2025, aplikasi Sistem Pendataan Imigrasi Bitung mencatat lebih dari 700 orang. Komposisi sementara adalah:
Laki-laki: 555 orang
Perempuan: 133 orang
Dari total tersebut, sebanyak 236 orang telah rampung diverifikasi, terdiri dari:
Laki-laki: 188 orang
Perempuan: 47 orang
Sementara 399 orang lain masih menunggu proses verifikasi lanjutan dari Konsulat Filipina.
Imigrasi menegaskan bahwa WNA Filipina yang telah memperoleh status RFNs berhak menerima Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan ketentuan yang telah diatur dalam keputusan menteri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ITAS diberikan kepada PPDS yang telah bermukim di Indonesia, memperoleh surat konfirmasi dari perwakilan Filipina, dan memegang paspor kebangsaan Filipina. ITAS tersebut berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang hingga enam tahun tanpa dikenakan biaya.
Keputusan menteri menjelaskan: “Pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama tidak melebihi masa tinggal enam (6) tahun dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah).”
Kantor Imigrasi Bitung memperingatkan bahwa masa pendataan PPDS/RFNs akan berakhir pada 10 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, Imigrasi akan menerapkan langkah penegakan hukum terhadap WNA yang tidak mengikuti pendataan.
“Pendataan ini hanya sampai 10 Desember 2025. Bila sudah melewati tanggal tersebut, operasi penindakan akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Irman.
Selain itu, keputusan menteri juga mengatur bahwa RFNs yang sedang menjalani proses pendataan dan verifikasi tidak dapat dikenai deportasi, sebagai bentuk asas timbal balik antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Dengan semakin dekatnya batas akhir, Imigrasi Bitung mengimbau seluruh PPDS yang belum mendaftar agar segera mengikuti proses pendataan. Pihak Imigrasi memastikan pelayanan pendataan tetap dibuka setiap hari kerja hingga batas waktu yang ditentukan.
Pendataan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNA Filipina keturunan yang telah menetap lama di wilayah Indonesia, khususnya di Kota Bitung dan sekitarnya.
Red












