SuaraIntelihen.com.Bitung,Proyek pengaspalan jalan di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari Kota Bitung, menuai sorotan tajam dari warga. Pekerjaan yang dimulai Senin (4/8/2025) itu dikerjakan sepanjang 540 meter dengan melibatkan 13 orang pekerja,tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi anggaran, sumber dana dan pelaksana.Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pengawas pekerjaan bernama Adit, sedangkan kontraktor disebut bernama Hais Wenu. Namun hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi melalui telepon ke pihak kontraktor tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan setiap pekerjaan menggunakan dana pemerintah untuk memasang papan nama proyek di lokasi sebagai bentuk transparansi. Selain itu, kewajiban tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah warga menilai hal ini perlu ada keterbukaan anggaran “Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat tidak tahu berapa anggarannya, sumber dananya dari mana, serta siapa yang mengerjakan. Ini rawan disalahgunakan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan ketentuan, pelaksana proyek yang tidak memasang papan nama dapat dikenakan sanksi administrasi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana jika ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran, sesuai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi. Publik menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan proyek dijalankan sesuai aturan dan anggaran digunakan secara transparan.
Red