SuaraIntelijen.com.Manado,Pengadilan Negeri (PN) Manado menegaskan akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah pekarangan Wisma Sabang Eks Corner 52 yang terletak di Jalan Ahmad Yani 17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Ketua PN Manado, Ahmad Petten Sili, SH, MH, dalam pernyataannya pada Selasa (5/8/2025), menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan perintah undang-undang karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diungkapkan saat beraudiensi dengan perwakilan aksi damai dari LSM Badan Keswadayaan Masyarakat dan Masyarakat Adat Minahasa.
“PN Manado akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dari Polda Sulut dalam rencana pelaksanaan eksekusi,” tegas Ketua PN Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan PN Manado No. 112/PDT.G/2003/PN.Mdo, yang menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20/Sario seluas 1.790 meter persegi tertanggal 12 Desember 1973, adalah milik Novi Poluan, ahli waris sah dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga Alm Lie Boen Yat.
Lebih jauh, rangkaian perkara perdata hingga pidana yang berkaitan dengan objek sengketa ini memperkuat dasar eksekusi. Dalam perkara pidana No. 45/PID/2012/PT.MDO, Hengky Kaunang dinyatakan terbukti secara sah memberikan keterangan palsu dengan memasukkan dokumen silsilah keturunan palsu atas nama Alm Lie Boen Yat dan Alm Sie Djok Nio.
Putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012, yang menyatakan bahwa Hengky Kaunang menggunakan surat palsu, sehingga klaim atas tanah oleh pihak Hengky Wowor menjadi tidak sah secara hukum.
Dengan demikian, sesuai Putusan MA RI No. 1839 K/Pdt/2020 tertanggal 9 September 2020, PN Manado wajib melaksanakan eksekusi atas tanah yang disengketakan, dan proses ini akan terus berjalan tanpa penundaan.
Pihak PN Manado menegaskan, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi ini, mengingat seluruh proses hukum telah dijalani hingga ke tingkat kasasi dan telah inkracht.
Tim Red