Nasional

Polri Hormati Putusan MK, Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

66
×

Polri Hormati Putusan MK, Tarik Pati dari Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Jakarta,Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Penegasan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (20/11/2025).

 

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas melakukan kajian cepat dan komprehensif terkait implikasi hukum serta teknis pelaksanaannya. Langkah ini diambil agar implementasi putusan tidak menimbulkan multitafsir maupun mispersepsi.

 

“Polri sangat menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.

 

Kajian Pokja dilakukan melalui koordinasi intensif dengan kementerian serta lembaga terkait, termasuk melakukan evaluasi terhadap prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

 

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di instansi eksternal selama ini merupakan bentuk kerja sama yang didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian, lembaga negara, badan, komisi, hingga organisasi internasional yang membutuhkan kompetensi personel Polri.

 

Sebagai langkah konkret menyesuaikan kebijakan dengan Putusan MK, Polri menarik perwira tinggi yang tengah menjalani masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM.

 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri, dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa Pokja akan bekerja secara simultan, kolaboratif, dan intensif guna memastikan seluruh langkah Polri tetap berada dalam koridor hukum serta selaras dengan kepentingan nasional.

 

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup Brigjen Pol. Trunoyudo.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *