SuaraIntelijen.com.Jakarta,Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Legalitas tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (11/9/2025).
Penerbitan AHU ini berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH, MKn. Akta Nomor 02 tertanggal 10 September 2025 menjadi dasar perubahan badan hukum perkumpulan PWI yang kemudian disahkan dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menegaskan bahwa proses pengesahan berlangsung cepat karena seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap dan pendaftaran dilakukan secara digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI, dan setelah datanya lengkap, hari itu juga SK langsung terbit. Prosesnya cepat karena sudah dilayani secara digital,” jelas Widodo.
Dalam keputusan tersebut, susunan pengurus baru PWI ditetapkan dengan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, serta Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S. Depari tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU, serta jajaran Kemenkumham yang telah memberikan perhatian penuh terhadap keberlangsungan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit, ini menandakan PWI kembali bersatu. Dengan legalitas ini, kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua agar menjaga kekompakan dan kebersamaan demi mengangkat marwah serta kehormatan wartawan dan organisasi PWI di tingkat nasional.
Red