Berita

Ricuh di Awal Mediasi PN Bitung: Kuasa Hukum Diusir, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong

34
×

Ricuh di Awal Mediasi PN Bitung: Kuasa Hukum Diusir, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Proses hukum dalam perkara perdata Nomor 67/Pdt.G/2025/PN.Bit di Pengadilan Negeri (PN) Bitung memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak penggugat. Lenny Manueke, selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Morshe Everly Lumansik, S.Th., M.Teol., M.Pd.K., SH, mengaku mendapat perlakuan tidak profesional dari panitera pengadilan, Idrus Pawewang, SH.

 

Insiden bermula ketika kuasa hukum Lenny dilarang mendampingi kliennya dalam ruang mediasi. Padahal, menurut Undang-Undang dan kode etik profesi advokat, pengacara berhak mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk mediasi.

 

“Saya sudah mempertanyakan aturan mana yang melarang advokat masuk saat mediasi, tetapi tidak ada jawaban yang jelas dari panitera. Saya malah dilarang masuk,” tegas Lumansik.

 

Lebih lanjut, Lenny Manueke mengaku diminta menandatangani sebuah dokumen sebelum mediasi dimulai. Saat ia meminta waktu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, permintaan itu ditolak oleh panitera.

 

“Saya sudah bilang tunggu pengacara saya, tapi tetap dipaksa tanda tangan,” kata Lenny. Ia pun terkejut ketika mengetahui bahwa surat yang ditandatangani belum mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun. Informasi tersebut baru diisi setelah mediasi selesai, tepat saat ia menyampaikan keberatan kepada panitera.

 

Yang mengejutkan, menurut penggugat, hakim mediator menyatakan bahwa surat tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari dokumen resmi proses mediasi.

 

Menanggapi hal tersebut, Panitera PN Bitung Idrus Pawewang, SH, menjelaskan bahwa dirinya telah membacakan isi surat tersebut di hadapan penggugat usai proses mediasi. Ia menyebut, tanda tangan para pihak merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum mediasi dimulai.

 

“Saat Bu Lenny menanyakan isi surat, saya sudah membacakannya. Memang prosedur mengharuskan adanya tanda tangan para pihak sebelum masuk ke ruang mediasi,” ujar Idrus saat dikonfirmasi.

 

Namun, kuasa hukum Lenny Manueke tetap menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan etika peradilan. Ia berencana melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Pengadilan Tinggi serta ke lembaga pengawas peradilan dan organisasi advokat.

 

“Saya akan melaporkan panitera ini karena telah melanggar hak klien saya dan bertindak tidak profesional. Ini preseden buruk dalam dunia peradilan,” tegas Lumansik.

 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun peraturan yang membenarkan pelarangan terhadap kehadiran advokat dalam proses hukum, termasuk mediasi.

 

Kasus ini pun menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika oleh aparatur pengadilan serta menimbulkan pertanyaan soal integritas dan profesionalisme proses mediasi di lembaga hukum yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.

 

 

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *