BeritaDaerah

RTRW 2025–2044 Disahkan, Sulut Kunci Arah Investasi dan Lindungi Ruang Hidup Dua Dekade

11
×

RTRW 2025–2044 Disahkan, Sulut Kunci Arah Investasi dan Lindungi Ruang Hidup Dua Dekade

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Manado,Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 bukan sekadar penyusunan peta zonasi, melainkan instrumen strategis untuk mengarahkan investasi sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat selama 20 tahun ke depan.

 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (24/02/2026), saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Sulut 2025–2044.

 

Gubernur menyebut dokumen RTRW sebagai “mahakarya” dan produk hukum paling fundamental yang akan menjadi kompas pembangunan daerah hingga dua dekade mendatang.

 

“Ini bukan hanya dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Bumi Nyiur Melambai,” tegasnya.

 

Ia menekankan, berbeda dari persepsi umum, RTRW bukan sekadar peta tata ruang. Regulasi ini berfungsi sebagai “filter besar” yang akan menjadi rujukan seluruh kebijakan strategis daerah.

 

Mulai dari investasi industri, pengembangan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan rawan bencana, semuanya akan mengacu pada kerangka spasial yang sama.

 

Dengan RTRW 2025–2044, pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum untuk:

-Menentukan kawasan prioritas investasi

-Mengendalikan alih fungsi lahan

-Melindungi wilayah pesisir, hutan, dan kawasan lindung

-Mengurangi potensi konflik tata ruang di masa depan

 

Persetujuan RTRW ini merupakan klimaks dari proses panjang yang telah dimulai sejak 2019. Selama hampir tujuh tahun, sinkronisasi data spasial dilakukan secara intens antara pemerintah daerah dan DPRD guna memastikan akurasi peta ruang.

 

Momentum penting terjadi pada 19 Februari 2026 ketika Sulut memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

 

Menurut Gubernur, Persub tersebut menjadi penanda bahwa visi tata ruang Sulut telah selaras secara vertikal dengan kebijakan nasional. Tanpa Persub, regulasi RTRW tidak dapat dilanjutkan ke tahap pengesahan.

 

Salah satu kekuatan utama RTRW 2025–2044 adalah upayanya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

 

Di satu sisi, dokumen ini membuka ruang percepatan investasi melalui kepastian zonasi serta pengurangan hambatan administratif—faktor yang sangat dibutuhkan investor sebelum menanamkan modal.

 

Di sisi lain, RTRW juga mengunci komitmen perlindungan ruang hidup masyarakat. Kawasan lindung, wilayah pesisir, serta daerah rawan bencana ditempatkan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan.

 

Pendekatan ini dinilai relevan mengingat posisi Sulawesi Utara berada di kawasan cincin api Pasifik yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana alam.

 

Meski telah disetujui bersama DPRD, proses regulasi belum sepenuhnya selesai. Tahap berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada pertentangan dengan regulasi pemerintah pusat.

 

Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah mengawal proses evaluasi agar berjalan cepat sehingga implementasi RTRW dapat segera dilaksanakan secara konsisten.

 

Dalam penutupnya, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut, khususnya Panitia Khusus yang telah mengawal pembahasan hingga tuntas.

 

Ia menegaskan bahwa lahirnya regulasi strategis ini merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi semangat gotong royong dan nilai luhur Mapalus.

 

Dengan disetujuinya Ranperda RTRW 2025–2044, Sulawesi Utara kini berada di titik krusial untuk memastikan dokumen tersebut tidak berhenti sebagai arsip regulasi, melainkan benar-benar menjadi peta jalan nyata yang mengarahkan investasi, menjaga lingkungan, serta membentuk wajah pembangunan daerah hingga tahun 2044.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *