Berita Utama

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Tak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkotika Bermain di Kota Bitung

177
×

Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung Tak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkotika Bermain di Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Seorang ABK berinisial A (27 tahun) asal Mamuju Sulawesi Barat diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung karena tertangkap tangan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, Selasa (25/3/2025).

 

Berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (25 Maret 2025), sekitar pukul 10:30 Wita, bahwa ada seorang Lelaki yang diduga Memiliki, Menguasai dan Menyimpan Narkotika yang diduga Jenis Shabu di Kelurahan Bitung Timur Kota Bitung tepatnya di depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung.

 

Mendapati informasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH MH, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, bersama Tim langsung melakukan pendalaman informasi tersebut dan diperoleh Informasi bahwa pelaku adalah seorang lelaki berinisial A yang bekerja sebagai ABK.

 

Tim langsung bergerak menuju depan Pintu Masuk Pelabuhan Samudera Bitung dan berhasil mengamankan pelaku, pada saat dilakukan Penggeledahan Tim menemukan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Sabu, yang dibungkus dengan Tissue dan disimpan pada Saku Celana sebelah Kanan, kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap pelaku, berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa Narkotika yang diduga Jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial i yang bekerja sebagai buruh tambang, di Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim, saat itu Kapal tempat pelaku bekerja sedang berlabuh.

 

Adapun 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Sabu dibeli pelaku dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Kasat Resnarkoba Polres Bitung ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai keterangannya Pelaku sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika diduga Jenis Sabu dari Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim dengan tujuan Kota Bitung, namun aksinya yang kedua kali berhasil diungkap dan ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Paket Narkotika yang diduga Jenis Sabu,1 (satu) Lembar Tissue Bekas dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika tahun 2009.

 

Ditambahkan lagi bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap Jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kota Bitung.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *