Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Kejari Bitung

66
×

Tersangka Kasus BBM Subsidi Diserahkan ke Kejari Bitung

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka JFR beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (31/7/2025), dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas ilegal pengumpulan BBM subsidi di sebuah gudang di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, pada 6 Mei 2024. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa tersangka JFR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

BBM yang disita dalam kasus ini telah dilelang dengan hasil uang lelang sebesar Rp100.058.400 yang turut diserahkan sebagai barang bukti.

 

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad.

 

Saat ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang di pengadilan.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *