Berita Utama

Ungkap Penangkapan 3 WNA Asal Filipina Telah Melanggar Undang-undang Keimigrasian

90
×

Ungkap Penangkapan 3 WNA Asal Filipina Telah Melanggar Undang-undang Keimigrasian

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian. (06/03/2025) Tiga tersangka, yaitu DSO, AVO, dan AO, ditangkap setelah masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

 

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut tiba di Bitung pada 12 Desember 2024 dan tinggal di pesisir pantai Kelurahan Manembo-nembo. Mereka mengaku datang untuk mencari ikan sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai identitas mereka saat wawancara.

 

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Judi Susilo menambahkan bahwa Imigrasi telah menyita lima alat bukti, termasuk perahu yang digunakan untuk menyeberang dari Filipina. Ketiga tersangka kini ditahan sejak 3 Maret 2025 dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.

 

Kantor Imigrasi mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *