Berita

Pemerintah kota Bitung Serahkan 100 Sertipikat Redistribusi Tanah kepada Warga Pulau Lembeh

33
×

Pemerintah kota Bitung Serahkan 100 Sertipikat Redistribusi Tanah kepada Warga Pulau Lembeh

Sebarkan artikel ini

SuaraIntelijen.com.Bitung,Pemerintah Kota Bitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung secara resmi menyerahkan 100 sertipikat redistribusi tanah kepada warga Pulau Lembeh, Selasa (30/7/2025). Penyerahan dilakukan di lantai 4 Kantor Wali Kota Bitung, sebagai bagian dari implementasi Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat di wilayah kepulauan.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Bitung Randito Maringka yang mewakili Wali Kota, pimpinan BPN Bitung, perwakilan Kejaksaan Negeri Bitung, jajaran TNI dan Polri, serta sejumlah pejabat teknis terkait.

Keceriaan warga penerima sertifikat terlihat jelas saat mereka mengangkat tinggi dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum tersebut. Sertifikat ini menjadi bukti sah hak atas tanah yang selama ini digarap dan dihuni warga.

 

Wakil Wali Kota Randito Maringka menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Bitung yang telah menjalankan program redistribusi tanah dengan baik.

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan dukungan dari BPN Kota Bitung. Program ini sejalan dengan visi-misi kami, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan perkebunan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa redistribusi tanah merupakan bukti konkret kepedulian pemerintah dalam memberikan legalitas hak atas tanah untuk kesejahteraan masyarakat.

 

“Gunakan sertifikat ini dengan bijak. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang kontra produktif. Jadikan tanah ini sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Ingat bahwa tanah yang kita miliki adalah anugerah Tuhan, yang harus kita kelola secara bijaksana dan berkelanjutan,” pesan Maringka.

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bitung, Mex Iver Mapahena, menambahkan bahwa penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 100 warga Pulau Lembeh.

 

“Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan dan pengurangan ketimpangan dalam kepemilikan tanah. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup,” jelasnya.

 

Program redistribusi tanah sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini belum memiliki legalitas kepemilikan. Selain meningkatkan keadilan agraria, program ini juga ditujukan untuk mendorong produktivitas pertanian serta memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *