suaraintelijen.com.Jakarta,Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam upacara kenegaraan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut dilakukan bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Pahlawan,senin(10/11/2025).
Gelar Pahlawan Nasional ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi tertinggi negara atas jasa-jasa luar biasa para tokoh dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam upacara tersebut, Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh, yakni:
K.H. Abdurrahman Wahid;
Jenderal Besar TNI (Purn) H. M. Soeharto;
Marsinah;
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;
Hj. Rahmah El Yunusiyyah;
Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo;
Sultan Muhammad Salahuddin;
Syaikhona Muhammad Kholil;
Tuan Rondahaim Saragih; dan
Zainal Abidin Syah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa pengusulan gelar dilakukan melalui mekanisme berjenjang, dimulai dari masyarakat di tingkat kabupaten dan kota. Usulan tersebut kemudian ditelaah oleh tim peneliti dan pengkaji gelar daerah (TP2GD), yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta gubernur.
Selanjutnya, nama-nama yang diusulkan diteruskan ke tingkat pusat untuk dikaji kembali oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) di bawah koordinasi Kementerian Sosial sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.
Fadli menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional merupakan proses selektif yang mengedepankan rekam jejak perjuangan maupun kontribusi nyata para tokoh terhadap perjalanan bangsa.
Penganugerahan ini menambah daftar tokoh yang diakui sebagai Pahlawan Nasional dan diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus meneladani nilai-nilai perjuangan, keikhlasan, serta pengabdian terhadap Tanah Air.
Red












