BeritaHukum & Kriminal

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan, Satu Pelaku Diamankan

240
×

Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ganja di Pelabuhan, Satu Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Bitung-Sulut,Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus kepemilikan ganja di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026).

 

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WITA di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NR (26), warga Kecamatan Matuari, bersama barang bukti ganja seberat 3,38 gram.

 

Kasus ini berawal dari pemantauan intensif terhadap penumpang KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 WITA. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak gelisah dan tidak stabil, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja. Pelaku pun langsung diamankan bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut dibawanya dari Jayapura. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bitung guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan di wilayah pelabuhan akan terus diperketat karena menjadi salah satu jalur rawan masuknya narkotika.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium, serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Bitung memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *