suaraintelijen.com.Manado,Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja jasa iklan dan advertorial pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dalam perkara tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara mencatat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.536.539.358,24 atau sekitar Rp7,5 miliar, dari total anggaran kegiatan mencapai Rp34,696 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pada 27 Oktober 2026. Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari pengaturan penyedia jasa, penentuan paket pekerjaan tertentu, hingga penggunaan perusahaan media yang diduga terafiliasi dengan pejabat terkait.
Selain itu, ditemukan dugaan pengembalian sebagian pembayaran dari pihak media atau commitment fee, serta laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan surat pesanan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 137 saksi dari berbagai unsur, termasuk DKIPS, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta 111 perusahaan media.
Sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan. Penyidik turut mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan advertorial tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ESL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala DKIPS Sulut pada 2023 dan 2024, RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta CI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menjabat Kepala Bidang Kominfo DKIPS Sulut.
Ketiganya telah menjalani penahanan sejak 22 dan 23 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan masih dapat dikembangkan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap tata kelola anggaran publikasi pemerintah daerah, terutama menyangkut transparansi proses pengadaan, akuntabilitas pembayaran, dan ketepatan laporan pertanggungjawaban.
Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.
RED












