BeritaDaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Pohuwato Kembali Ungkap Aktivitas PETI di Marisa, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

168
×

Satreskrim Polres Pohuwato Kembali Ungkap Aktivitas PETI di Marisa, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Pohuwato,Satreskrim Polres Pohuwato kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kali ini, aparat mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat excavator di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (4/6/2026).

 

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Pohuwato dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

 

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 05.30 Wita menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung menggunakan satu unit excavator.

 

Namun saat petugas mendekati area pertambangan, operator alat berat diketahui melarikan diri. Upaya pengejaran belum membuahkan hasil karena kondisi medan yang curam dan sulit dilalui.

 

Meski operator berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagai barang bukti.

 

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” kata IPTU Renly Turangan.

 

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Pohuwato.

 

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato, sementara Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *