BeritaHukum & KriminalNasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

159
×

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kementerian Imipas

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Jakarta,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),kamis (4/6/2026).

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan penyidikan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani KPK.

 

Delapan tersangka yang ditetapkan terdiri dari pejabat tinggi hingga staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan ilegal terhadap pengurusan dokumen izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.

 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, salah satu tersangka yang pernah menjabat posisi strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi diduga meminta bagian dari setiap proses pengurusan izin tinggal WNA melalui pejabat di Direktorat Izin Tinggal.

 

Skema tersebut kemudian diduga dijalankan dengan menarik biaya tambahan dari para pemohon, sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki biaya di luar ketentuan resmi.

 

KPK menyebut uang hasil praktik tersebut dikumpulkan menggunakan rekening nominee dan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama empat tahun terakhir.

 

Penyidik juga menemukan adanya sistem distribusi dana secara rutin yang menggunakan kode-kode khusus, termasuk istilah “malaikat” untuk menyebut pejabat tertentu, serta penggunaan istilah dunia musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan pembagian dana kepada pihak-pihak terkait.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK turut menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar yang terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

 

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *