BeritaHukum & KriminalNasional

Bripka Arya Supena Gugur Saat Tangkap Pelaku Curanmor, Polda Lampung Ungkap Peran Dua Tersangka

127
×

Bripka Arya Supena Gugur Saat Tangkap Pelaku Curanmor, Polda Lampung Ungkap Peran Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Lampung,Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor yang menyebabkan gugurnya anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan proses hukum terhadap para pelaku,Sabtu (16/5/2026).

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

 

Saat itu, Bripka Arya Supena memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal. Ketika berupaya melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata api milik korban.

 

Dalam pergumulan tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata api milik Bripka Arya Supena lalu menembakkan senjata tersebut hingga korban gugur di tempat kejadian perkara.

 

Polisi kemudian berhasil mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial H yang berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung. Tersangka H juga diketahui membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan petugas.

 

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang dinilai sebagai anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat.

 

“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” ujar Kapolda.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *