BeritaHukum & KriminalNasional

Eks Pimpinan BGN Ditahan, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

113
×

Eks Pimpinan BGN Ditahan, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Jakarta,Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025 hingga 2026.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi serta para pihak yang diduga terlibat.

 

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah. Program tersebut didukung anggaran sangat besar, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengelolaan program, khususnya pada penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh keuntungan besar melalui insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

 

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dengan mempengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan menyebabkan terjadinya pembengkakan harga atau mark up.

 

Beberapa pengadaan yang menjadi fokus penyidikan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan.

 

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan KUHP.

 

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *