BeritaDaerah

KKP Amankan Kapal Asing Pengangkut Ilegal 1,2 Ton Ikan Napoleon, Potensi Kerugian Negara Rp16 Miliar

127
×

KKP Amankan Kapal Asing Pengangkut Ilegal 1,2 Ton Ikan Napoleon, Potensi Kerugian Negara Rp16 Miliar

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Bitung,Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan kapal asing MV Silver Island yang diduga mengangkut sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup secara ilegal menuju Hong Kong. Kapal tersebut dicegat di perairan Laut Sulawesi oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

 

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026). Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan kapal tersebut diketahui berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 dengan tujuan Hong Kong.

 

“Hasil pemeriksaan menemukan adanya ikan Napoleon dalam jumlah besar tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah Indonesia, termasuk tidak adanya kuota pemanfaatan,” kata Ipunk.

 

Menurutnya, petugas juga menemukan indikasi adanya upaya penyelundupan dengan menyembunyikan muatan ikan di lokasi yang sulit dijangkau selama pemeriksaan.

 

“Ikan Napoleon ditempatkan di bagian kapal yang tidak biasa. Bahkan akses menuju lokasi penyimpanannya harus melalui gudang spare part mesin kapal,” ujarnya.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, KKP memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp16 miliar yang berasal dari nilai ekonomi ikan serta potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk.

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

 

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum dan terus dikembangkan berdasarkan temuan yang ada,” tegas Ipunk.

 

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa MV Silver Island merupakan kapal pengangkut ikan hidup berbobot 492 GT berbendera Sao Tome and Principe dan dimiliki perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

 

Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ilegal ikan Napoleon dari Jawa Timur menuju Hong Kong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan pergerakan kapal hingga akhirnya dilakukan pencegatan di Laut Sulawesi.

 

KKP menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan spesies ikan yang dilindungi demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia serta mencegah kepunahan spesies asli Indonesia.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *