suaraintelijen.com.Manado-Sulut,Polresta Manado resmi memberlakukan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan live streaming di media sosial selama jam dinas. Kebijakan ini diambil guna menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta marwah institusi kepolisian, Minggu (03/5/2026).
Melalui imbauan Seksi Humas, ditegaskan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan melakukan siaran langsung dalam bentuk apa pun saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel tetap fokus dalam melaksanakan tanggung jawabnya di lapangan.
Kasi Humas Polresta Manado, Agus Haryono, mengatakan bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu tugas utama sebagai aparat penegak hukum.
“Larangan ini untuk menjaga konsentrasi anggota saat bertugas sekaligus mempertahankan citra positif institusi di mata masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, media sosial tetap dapat dimanfaatkan oleh anggota Polri, namun harus sesuai kepentingan dinas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi saat jam kerja.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban anggota dalam menjaga etika, perilaku, serta nama baik institusi.
Polresta Manado menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan disiplin dan profesionalisme, serta mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa gangguan aktivitas yang tidak relevan.
Polresta Manado juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sejalan dengan semangat “Mapalus Torang Jaga Manado Aman.”
Red












