suaraintelijen.com.Jakarta,Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan buronan internasional Jimmy Lie dari Malaysia ke Indonesia setelah sebelumnya masuk dalam daftar red notice Interpol.
Jimmy Lie diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar terkait pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang. Ia sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya terdeteksi berada di Malaysia.
Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan bahwa proses penangkapan dan pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, serta otoritas Malaysia.
“Keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dan pihak Imigrasi Putrajaya, Malaysia pada 3 Maret 2026 terkait permintaan operasi penangkapan dan pemulangan tersangka,” ujar Ricky, Senin (9/3/2026).
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan Jimmy Lie di wilayah hukum mereka.
Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal proses pemulangan tersangka ke Indonesia.
Karena keterbatasan penerbangan langsung dari Penang menuju Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang–Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang sekitar pukul 17.30 WIB.
Secara bersamaan, tim Divhubinter Polri bersama penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berangkat dari Jakarta menuju Medan untuk melakukan penjemputan resmi terhadap tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan kelayakan terbang atau fit to fly, Jimmy Lie kemudian diterbangkan menuju Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL di Kabupaten Tangerang.
Red












