Berita Utama

“PT MSM Serobot Tanah Rakyat, Abaikan Surat Kejati dan BPN Bitung”

263
×

“PT MSM Serobot Tanah Rakyat, Abaikan Surat Kejati dan BPN Bitung”

Sebarkan artikel ini

Suaraintelijen.com.Bitung,Perilaku arogan korporasi kembali mencoreng wibawa hukum dan keadilan rakyat. PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT TTN) dituding secara terang-terangan menyerobot tanah milik Herman Loloh yang telah bersertifikat resmi dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.

 

Parahnya, tindakan ilegal ini dilakukan meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat resmi bernomor: B-1574/P.1/Dek/05/2024, yang secara jelas meminta PT MSM menyelesaikan persoalan ganti rugi atas tanah keluarga Herman Loloh yang telah dieksploitasi untuk pertambangan.

 

Ironis, sebagian dari lahan itu kini bahkan dipakai untuk membangun jalan alternatif pengganti jalan nasional, proyek yang seolah melenggang tanpa legalitas tanah yang jelas. Padahal BPN Bitung menegaskan tanah tersebut masih tercatat sebagai milik Herman Loloh dan belum pernah diperjualbelikan ke pihak mana pun, termasuk PT MSM.

 

Pembangunan infrastruktur yang menyimpang ini menggambarkan ketidakpatuhan serius terhadap hukum dan etika. Atas kejadian ini, publik mempertanyakan profesionalisme Balai Jalan, yang dianggap lalai dalam melakukan kajian kepemilikan lahan dan asal-usul dokumen sebelum menerima serah terima lokasi proyek.

 

“Kami keluarga pemilk sah atas tanah kami, mendesak Balai Jalan segera menghentikan proyek ilegal ini, dan menyerukan Gubernur Sulawesi Utara untuk memanggil manajemen PT MSM guna meminta klarifikasi publik. Negara tak boleh kalah oleh korporasi rakus. Keadilan untuk rakyat, bukan hanya slogan!” Ujar Neltje selaku ahli waris pemilk tanah.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *